Meliput atau membuat berita hukum dikalangan teman-teman wartawan merupakan liputan yang tegolong sangat berat diantara liputan bidang lainnya. Saya pribadi juga beranggapan yang sama mengapa tidak liputan hukum merupakan liputan yang sangat berisiko bahkan dapat mengancam jiwa si wartawan. Pada beberapa kasus yang saya temukan banyak nara sumber bahkan keluarga nara sumber yang tidak tanggung-tanggung mengancam wartawan jika menulis berita yang melibatkan dirinya.
Agar hal seperti ini tidak terjadi maka seorang wartawan atau calon wartawan dalam menulis berita hukum harus benar-benar hati-hati, jangan buat berita sepihak. misalnya kasus korupsi, jangan cuma menulis dari sumber yang melalakukan pelaporan sehingga pelaku tertangkap polisi atau kejaksaan, tapi dalam penulisan berita juga harus mendapatkan wawancara langsung dari tersangka, jangan juga cuma ambil keterangan dari polisi atau jaksa yang telah melakukan pemeriksaan.
Contohnya Polisi atau Jaksa yang melakukan pemeriksan terhadap tersangka. tentunya dalam pemeriksaan beberapa pertanyaan diberikan pada tersangka. Boleh saja Anda bertanya pada pihak-pihak yang melakukan pemeriksaan apa-apa saja yang ditanyakan terus apa jawaban dari tersangka. Tapi usahakan mendapatkan keterangan langsung dari tersangka atau pengacaranya.
Sesuai Undang-Undang seseorang belum dapat dikatakan bersalah jika belum ada keputusan yang bersifat final dari hakim, jadi jangan sekali-kali langsung menulis orang tersebut bersalah dalam kasus yang dituduhkannya. Jika hal ini Anda lakukan sama saja anda menzalimi tertuduh sementara belum tentu tertudu melakukannya. Biasanya beberapa media mencari jalan aman pada saat menulis berita seperti ini yaitu dengan hanya memberi inisial pada nama tersangka, ini memang cara yang paling aman. Tapi jika cara ini Anda lakukan maka tulisan yang dihasilkan tidak begitu gurih.
Cara teraman menurut saya dalam menulis berita hukum apalagi menyangkut nama baik seseorang maka gunakanlah praduga tidak bersalah yaitu menggunakanan kata "Diduga" misalnya si A diduga melakukan korupsi sehingga di periksa kejaksaan.
Agar tulisan yang dibuat tidak membingungkan pembaca maka harus dijekaskan secara rinci apa-apa saja yang dilakukan, objeknya apa intinya lengkapi 5W +1H pada berita jangan menulis sepotong-potong yang malah membuat masyarakat menjadi binggung.
Misalnya suatu kasus korupsi yang Anda liput paling tidak tulisan yang dihasilkan berisi, siapa yang menjadi tokoh utama. Jika masih tahap pemerikasaan maka yang harus ada nama lengkap, jabatan yang diperiksa, yang memeriksa, kapan, bagaimana prsoses pemeriksaan. Biasa yang paling tren jumlah pertanyaan dan berapa lama diperiksan serta jumlah dugaan korupsi yang dilakukan.
Sekali lagi saya ingatkan Anda bukan hakim maka jangan menghakimi seseorang yang belum ada kepastian hukumnya.